Negara dan Warga Negara ...
Hello bloggers, kali ini gue akan ngebahas tentang pengertian negara dan warga negara dari berbagai sumber. Selain itu, gue juga ngebahas tentang hubungan warga negara dengan negara beserta dengan hak & kewajiban dari negara dan warga negara. Pokoknya lengkap deh, yuk langsung di baca aja ....
PENGERTIAN NEGARA DAN WARGA NEGARA
NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang
ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur
ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Pengertian-pengertian negara bedasarkan
pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :
Roger
F. Soltau :
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Georg
Jellinek :
Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia
yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
Prof.
R. Djokosoetono :
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof.
Mr. Soenarko :
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah
tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles :
Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
Adapun
beberapa fungsi-fungsi dari suatu Negara ialah :
1. Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat
2. Negara
yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara
umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
3. Melaksanakan
ketertiban
4. Untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
5. Pertahanan
dan keamanan
6. Negara
harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan
ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
7. Menegakkan
keadilan
8. Negara
membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di
segala bidang kehidupan.
WARGA NEGARA
Warga Negara adalah rakyat yang
menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai
hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Pengertian warga negara menurut beberapa sumber :
A. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) :
Pengertian
warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundangundangan.
B. Menurut Koerniatmanto S :
Warga negara
merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya,
mempunyai hubungan hak & kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap
negaranya.
C. Menurut Wolhoff :
Berpendapat bahwa
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dari suatu bangsa tertentu yakni sejumlah
manusia yang terikat dengn yang lainnya karna kesatuan bahasa kehidupan sosial
& budaya serta kesadaran nasionalnya.
D. Menurut A.S. Hikam :
Warga negara merupakan
terjemahan dari “citizenship” yaitu merupakan anggota dari sebuah kelompok atau
komunitas yang membentuk negara itu sendiri.
E. Menurut Ko Swaw
Sik :
Berpendapat bahwa kewarganegaraa merupakan ikatan hukum antara Negara & seseorang.
F. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
Pengertian
warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan
keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh
sebagai seorang warga negara dari negara itu.
HUBUNGAN
NEGARA DAN WARGA NEGARA
Walaupun
negara adalah bentukan masyarakat, namun kedudukan negara adalah penyelenggara
ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian
dan
lain-lain. Persoalan yang paling mendasar tentang hubungan antara negara dan
warga negara adalah masalahhak dan
kewajiban. Negara demikian pula warga negara samasama memiliki hak dan
kewajiban masing-masing. Sesungguhnya dua hal ini saling terkait, karena
berbicara hak negara itu berarti berbicara tentang kewajiban warga negara,
demikian pula sebaliknya berbicara kewajiban negara adalah
berbicara
tentang hak warga negara.
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 yang menyebutkan:
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang MahaEsa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
negara, hukum dan Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.” Adapun kewajiban asasi adalah
kewajiban dasar yang harus dijalankan oleh seseorang dalam kaitannya
dengan kepentingan dirinya sendiri, alam semesta, masyarakat, bangsa,
negara maupun kedudukannya sebagai makhluk Tuhansedangkan dalam mata
kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berbicara masalah kewajiban terkait dengan
hubungan antar warganegara maupun antara warga negara
dengan negara.
Kewajiban
Negara
Menyelenggarakan
tugas negara demi kepentingan umum (masyarakat), antara lain meliputi:
a. Kewajiban
negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban.
b. Kewajiban
negara untuk membuat, memelihara jalan-jalan raya, pelabuhan dan pangkalan
udara.
c. Kewajiban
negara untuk membangun gedung-gedung sekolah dan rumah sakit.
d. Kewajiban
negara untuk pembangunan pemeliharaan alat perhubungan (pos, telepon dan
sebagainya).
e. Kewajiban
negara untuk membayar hak tagihan dari pihak-pihak yang melakukan sesuatu atau
perjanjian dengan pemerintah.
Contohnya : pembelian barang-barang untuk
keperluan pemerintah, pembangunan gedung pemerintah dan sebagainya.
Hak
Negara :
a. Hak
negara untuk menarik sejumlah uang atau barang tertentu dari penduduk yang
dapat dipaksakan dengan bentuk peraturan perundang-undangan, tanpa memberi
imbalan secara langsung kepada orang yang bersangkutan.
Contoh bentuk penarikan
dana ini : Pajak, bea cukai, retribusi dan lain sebagainya. Dengan demikian,
negara akan memperoleh penerimaan yang menjadi haknya untuk membiayai tugas
negara.
b. Hak
negara untuk mencetak uang dan menentukan mata uang sebagai alat tukar dalam
masyarakat.
c. Hak
negara untuk mengadakan pinjaman paksa kepada warga negara (obligasi, sedering
uang, devaluasi nilai mata uang).
d. Hak
negara untuk menguasai wilayah teritorial darat, laut dan udara serta segala
kekayaan yang terkandung di dalamnya, yang merupakan sumber yang besar di dalam
penggunaannya yang dapat dinilai dengan uang.
Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
a. Wajib
menaati hukum dan pemerintahan
(Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 : “segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”)
b. Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
(Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : “setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”)
c. Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain.
(Pasal 28J ayat 1 : “Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain)
d. Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang.
(Pasal 28J ayat
2 : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”)
e. Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(Pasal 30 ayat (1) UUD
1945 “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.”)
Hak
Warga Negara Indonesia :
a. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak :
“Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b. Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. (pasal 28A).
c. Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (pasal 28B ayat 1).
d. Hak
atas kelangsungan hidup.
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”.
e. Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C
ayat 1).
f. Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g. Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
h. Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
i. Hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Sources :
Komentar
Posting Komentar