Negara dan Warga Negara ...



Hello bloggers, kali ini gue akan ngebahas tentang pengertian negara dan warga negara dari berbagai sumber. Selain itu, gue juga ngebahas tentang hubungan warga negara dengan negara beserta dengan hak & kewajiban dari negara dan warga negara. Pokoknya lengkap deh, yuk langsung di baca aja ....

PENGERTIAN NEGARA DAN WARGA NEGARA

    NEGARA

          Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Pengertian-pengertian negara bedasarkan pendapat beberapa ahli, diantaranya adalah :

Roger F. Soltau : 
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

Georg Jellinek : 
Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.

Prof. R. Djokosoetono : 
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

Prof. Mr. Soenarko : 
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

Aristoteles : 
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama. 


Adapun beberapa fungsi-fungsi dari suatu Negara ialah :

1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
2. Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
3. Melaksanakan ketertiban
4. Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
5. Pertahanan dan keamanan
6. Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
7. Menegakkan keadilan
8. Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.


 WARGA NEGARA

             Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.

             Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.

Pengertian warga negara menurut beberapa sumber :

A. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) : 
Pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangundangan.
B. Menurut Koerniatmanto S :
Warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, mempunyai hubungan hak & kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya.
C. Menurut Wolhoff : 
Berpendapat bahwa Kewarganegaraan merupakan keanggotaan dari suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengn yang lainnya karna kesatuan bahasa kehidupan sosial & budaya serta kesadaran nasionalnya.

D. Menurut A.S. Hikam : 
Warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu merupakan anggota dari sebuah kelompok atau komunitas yang membentuk negara itu sendiri.

E. Menurut Ko Swaw Sik : 
Berpendapat bahwa kewarganegaraa merupakan ikatan hukum antara Negara & seseorang.

F. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia :
Pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.


HUBUNGAN NEGARA DAN WARGA NEGARA

Walaupun negara adalah bentukan masyarakat, namun kedudukan negara adalah penyelenggara ketertiban dalam masyarakat agar tidak terjadi konflik, pencurian
dan lain-lain. Persoalan yang paling mendasar tentang hubungan antara negara dan warga negara adalah masalahhak dan kewajiban. Negara demikian pula warga negara samasama memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Sesungguhnya dua hal ini saling terkait, karena berbicara hak negara itu berarti berbicara tentang kewajiban warga negara, demikian pula sebaliknya berbicara kewajiban negara adalah
berbicara tentang hak warga negara.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 yang menyebutkan: 

“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang MahaEsa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” Adapun kewajiban asasi adalah kewajiban dasar yang harus dijalankan oleh seseorang dalam kaitannya dengan kepentingan dirinya sendiri, alam semesta, masyarakat, bangsa, negara maupun kedudukannya sebagai makhluk Tuhansedangkan dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berbicara masalah kewajiban terkait dengan hubungan antar warganegara maupun antara warga negara dengan negara.


Kewajiban Negara

Menyelenggarakan tugas negara demi kepentingan umum (masyarakat), antara lain meliputi:

a.  Kewajiban negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban.
b. Kewajiban negara untuk membuat, memelihara jalan-jalan raya, pelabuhan dan pangkalan udara.
c.   Kewajiban negara untuk membangun gedung-gedung sekolah dan rumah sakit.
d.   Kewajiban negara untuk pembangunan pemeliharaan alat perhubungan (pos, telepon dan sebagainya).
e.  Kewajiban negara untuk membayar hak tagihan dari pihak-pihak yang melakukan sesuatu atau perjanjian dengan pemerintah. 
Contohnya : pembelian barang-barang untuk keperluan pemerintah, pembangunan gedung pemerintah dan sebagainya.

Hak Negara :

a.   Hak negara untuk menarik sejumlah uang atau barang tertentu dari penduduk yang dapat dipaksakan dengan bentuk peraturan perundang-undangan, tanpa memberi imbalan secara langsung kepada orang yang bersangkutan.

Contoh bentuk penarikan dana ini : Pajak, bea cukai, retribusi dan lain sebagainya. Dengan demikian, negara akan memperoleh penerimaan yang menjadi haknya untuk membiayai tugas negara.

b.  Hak negara untuk mencetak uang dan menentukan mata uang sebagai alat tukar dalam masyarakat.

c.  Hak negara untuk mengadakan pinjaman paksa kepada warga negara (obligasi, sedering uang, devaluasi nilai mata uang).

d.  Hak negara untuk menguasai wilayah teritorial darat, laut dan udara serta segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, yang merupakan sumber yang besar di dalam penggunaannya yang dapat dinilai dengan uang.

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

a.    Wajib menaati hukum dan pemerintahan 
(Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 : “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”)

b.    Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 
(Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”)

c.    Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. 
(Pasal 28J ayat 1 : “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain)

d.    Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. 
(Pasal 28J ayat 2 : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”)

e.    Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 
(Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”)

Hak Warga Negara Indonesia :

a.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : 
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

b.    Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: 
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. (pasal 28A).

c.    Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (pasal 28B ayat 1).

d.    Hak atas kelangsungan hidup. 
“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”.

e.    Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).

f.     Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

g.    Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).

h.    Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.

i.      Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).




Sources :





Komentar

Postingan populer dari blog ini

BAHAYA NARKOBA

Desa VS Kota

Pentingnya Integrasi Nasional Indonesia